SUARA INDONESIA, JEMBER – Maraknya keluhan petani terkait harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Jember mendorong Komisi B DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (13/2/2025).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menjelaskan bahwa HET untuk pupuk bersubsidi telah ditetapkan, yakni Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Namun, di lapangan masih banyak kios yang menjual di atas harga tersebut. Bahkan, ditemukan praktik bundling, di mana petani dipaksa membeli pupuk nonsubsidi agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Hampir di semua kecamatan di Jember ditemukan pelanggaran," ungkap Candra usai RDP di Kantor DPRD Jember, Jawa Timur.
Selain harga yang melambung, Candra juga mengungkapkan adanya pelanggaran lain, seperti penjualan pupuk di luar wilayah distribusi dan dugaan manipulasi data petani oleh oknum Petugas Penyuluh Lapang (PPL).
"Data petani yang tidak valid dimasukkan dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, Red), sehingga mengganggu distribusi pupuk bersubsidi," ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidaktransparanan dalam penjualan, karena banyak kios yang tidak memberikan nota pembelian. "Ini membuat distribusi pupuk menjadi tidak jelas dan merugikan petani," tegasnya.
Atas berbagai temuan ini, Komisi B DPRD Jember mendesak pihak terkait untuk memperketat pengawasan di kios pupuk serta mendorong revitalisasi kelompok tani dengan melibatkan pemuda dan perempuan guna meningkatkan kualitas pertanian di Jember.
Dalam aspek ketahanan pangan, Candra menambahkan bahwa serapan pupuk pada tahun 2024 tidak mencapai 100 persen, dengan sisa sekitar 8 persen dari alokasi. Meski demikian, stok pupuk untuk masa tanam Februari 2025 masih aman, dengan cadangan 2.561 ton Urea dan 4.423 ton NPK.
Sementara itu, Jumantoro, salah satu distributor pupuk di Jember, menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi pupuk dan menolak anggapan bahwa distributor serta kios selalu menjadi kambing hitam dalam permasalahan pupuk bersubsidi.
"Kami ingin distribusi berjalan adil. Jika ada pelanggaran, tunjukkan bukti yang jelas agar yang salah bisa ditindak. Jangan semua distributor dan kios disalahkan," ujarnya.
Ia juga mendesak pengawasan lebih ketat serta tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. "Jika kios-kios nakal ini tidak bisa dibina, ya harus dibinasakan. Tidak bisa terus dibiarkan merugikan petani," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi