SUARA INDONESIA JEMBER

Binatang-binatang yang Sah Dijadikan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha

Redaksi - 05 July 2022 | 20:07 - Dibaca 144 kali
Khazanah Binatang-binatang yang Sah Dijadikan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Mendekati Hari Raya Idul Adha, masyarakat muslim berbondong-bondong untuk melakukan kurban dengan menyembelih binatang-binatang yang telah ditentukan dalam hukum syara'.

Sulaiman Rasjid dalam bukunya Fiqih Islam menjelaskan bahwa ada beberapa katagori binatang yang bisa disembelih untuk dijadikan hewan kurban saat hari Raya Idul Adha, yakni sebagai berikut:

  1. Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi
  2. Kambing yang telah berumur dua tahun lebih
  3. Unta yang telah berumur lima tahun
  4. Sapi atau kerbau yang telah berumur dua tahun lebih
Selain mencukupi umur, hewan-hewan qurban tersebut juga tidak boleh cacat, seperti pincang, terlalu kurus, sakit, telinga atau ekornya putus. Sebagimana yang telah ditegaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya.

"Dari Barra' bin 'Azib, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban: (1) Rusak matanya, (2) Sakit, (3) Pincang, (4) Kurus yang tidak berlemak lagi'," HR Ahmad dan dinilai sahih oleh Tirmizi.

Perlu diingat pula bahwa bagi masyarakat yang ingin berkurban kambing maka hanya bisa digunakan untuk satu orang saja.

Sementara jika ingin berkurban secara berpatungan, maka bisa menyembelih sapi, kerbau ataupun unta. Dan kurban ini bisa dilakukan oleh tujuh orang satu kurban bersama-sama.

"Dari Jabir, 'Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dak seekor sapi untuk tujuh orang," HR Muslim. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya