Talak, Perkara Halal yang Dibenci Allah
Redaksi
- 31 May 2022 | 18:05 - Dibaca 1.47k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Pernikahan merupakan penyempurna iman, ia juga ibadah yang memiliki durasi paling lama, bahkan hingga menutup usia.
Oleh sebab itu lah dalam pernikahan diperlukan adanya kerja sama antara suami juga istri agar keluarga yang mereka bangun bisa menjadi sakinah mawadda wa rahamah.
Namun, perlu diingat pula bahwa pertengkaran dalam rumah tangga adalah hal yang pasti dirasakan oleh setiap pasangan.
Allah SWT pun telah memberikan cara bagaimana mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut lewat firman-firman-Nya maupun apa yang disampiakan Rasulullah SAW dalam hadis selaku utusan-Nya.
Dan salah satu perkara halal dalam penyelesaian permasalahan rumah tangga adalah dengan talak yang secara bahasa memiliki arti perceraian.
Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, secara bahasa talak berarti melepaskan ikatan, dalam hal ini adalah pernikahan.
Perceraian sendiri merupakan jalan yang paling adil saat pernikahan tidak lagi berada dalam tujuan utamanya, yakni sebagai jalan mulia untuk menghalakan hubungan laki-laki dan perempuan, mengatur rumah tangga juga keturunan serta memperkokoh tali persaudaraan antar keluarga.
Dengan adanya perceraian diharapkan ketegangan yang terjadi dalam rumah tangga akibat banyaknya ketidaksepakatan antar suami dan istri bisa diperbaiki. Meski harus melepaskan ikatan yang telah ada.
Walau begitu, perkara cerai tetaplah hal yang tidak disukai oleh Allah SWT meski ia halal untuk dilakukan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis berikut:
"Dari Ibnu Umar, Ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak," HR Abu Dawud dan Ibnu Majjah. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi