Ingat! Hal-hal Ini Dapat Membatalkan Puasa
Khazanah
Ilustrasi Orang Berbuka (Foto: PNGTree)
JEMBER- Puasa merupakan ibadah yang dilakukan sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari, didahului dengan niat, lalu menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya.
Dikutip dari Buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, terdapat enam perkara yang dapat membatalkan puasa, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an maupun hadis-hadi Rasulullah SAW.
1. Makan dan Minum
Selama berpuasa umat muslim diharuskan menahan diri dari lapar dan haus dengan tidak makan juga minum, hingga sampai waktu berbuka.
"Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar," QS Al-Baqarah 187.
Perlu diingat, makan dan minum yang dapat membatalkan puasa ialah yang disengaja. Sementara jika tidak sengaja, karena lupa, tidak membatalkannya. Karena hal tersebut dalam hadis Nabi bagian dari rezeki dari Allah SWT.
"Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allahlah yang memberinya makan dan minum," HR Bukhari dan Muslim.
2. Muntah yang Disengaja
Sama halnya dengan makan dan minum, muntah yang tidak disengaja tidak membatallan puasa.
"Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya; dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya," HR Abu Dawud, Tirmizii dan Ibnu Hibban.
3. Bersetubuh
Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa suami-istri boleh melakukan hubungan badan pada malam hari ketika bulan puasa, sementara jika dikerjakan di siang hari akan membatalkan puasa keduanya.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu," QS Al-Baqarah 187.
Puasa yang batal karena bersetubuh di siang hari bulan Ramadan, harus dibayar dengan kifarat, adapun tingkatan kafaratnya ialah sebagai berikut:
- Memerdekakan hamba
- (Kalau tidak sanggup memerdekakan hamba) puasa dua bulan berturut-turut
- (Kalau tidak kuat puasa) bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada 60 fakir miskin, setia orangnya mendapat 3/4 liter
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika (mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin," QS Al-Baqarah 184.
4. Orang Hamil dan Orang yang Menyusui Anak
Bagi kedua kalangan tersebut, jika takut terjadi kemudaratan bagi dirinya atau anak yang dikandung maupun disusuinya, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Dan mereka wajib mengqada atau mengganti puasa tersebut di waktu selanjutnya, di bulan-bulan lain sebagaimana qada puasa orang sakit.
Namun, jika yang ia takutkan adalah keselamatan bagi anaknya, seperti takut keguguran atau kurang susu, maka diperbolehkan untuk berbuka puasa.
Kedua kalangan tersebut wajib untuk mengqada puasanya serta membayar fidyah atau denda dengan memberi makan fakir miskin, tiap-tiap harinya sebanyak 3/4 liter.
"Dari Anas Rasulullah SAW, telah berkata, "Sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah salat dari orang musafir dan memaafkan pula puasanya dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui," HR lima orang ahli hadits. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta |
: Redaksi |
| Editor |
: Bahrullah |
Komentar & Reaksi