Begini Susunan Wali Bagi Perempuan Saat Menikah
Redaksi
- 16 March 2022 | 16:03 - Dibaca 210 kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER- Wali bagi perempuan saat menikah termasuk dalam rukun, oleh karena itu harus dihadirkan saat menikah karena hukumnya wajib. Dalam kaidah fiqih, wali perempuan memiliki susanan tersendiri dari yang paling dekat hingga yang terjauh.
Berikut susunan wali bagi perempuan yang ingin menikah:
- Bapak
- Kakek dari pihak bapak memepelai perempuan
- Saudara laki-laki yang seibu dan sebapak dengan mempelai perempuan (saudara laki-laki kandung)
- Saudara laki-laki yang sebapak saja (saudara laki-laki tiri anak dari bapak)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu dan sebapak dengannya (keponakan laki-laki dari saudara kandung)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja (keponakan laki-laki dari saudara laki-laki tiri)
- Saudara laki-laki dari bapak (paman dari pihak ayah)
- Anak laki-laki pamannya dari pihak bapak (sepupu laki-laki)
- Hakim
Adapun syarat untuk wali dan dua orang saksi adalah sebagai berikut:
1. Islam
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu)
2. Balig (minimal telah berumur 15 tahun)
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Adil
Wali dan saksi dalam pernikahan bertanggung jawab atas sahnya akad nikah yang dilakukan, sehingga diperlukan syarat-syarat tersebut karena tidak semua orang bisa menjadi wali ataupun saksi. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Bahrullah |
Komentar & Reaksi