SUARA INDONESIA JEMBER

Menilik Lebih Jauh Perkara Wakaf, Rukun Serta Syarat-syaratnya

Redaksi - 02 March 2022 | 18:03 - Dibaca 189 kali
Khazanah Menilik Lebih Jauh Perkara Wakaf, Rukun Serta Syarat-syaratnya
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER- Wakaf merupakan perkara yang sudah dikenal sejak zaman Rasulullah dan gemar dilakukan oleh para sahabat, setelah beliau memberikan nasihat pada Umar tentang tanah.

"Sesungguh Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaiba, Umar bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?" Jawab beliau, "Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya." Maka dengan petunjuk itu lalu Umar sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan (diberikan) dan tidak boleh dihibahkan," HR Bukhari dan Muslim.

Sama seperti perkara muamalat yang lain, dalam wakaf juga terdapat rukun serta macam-macamnya yang perlu diketahi agat tidak ada kekeliruan saat melakukannya

Dikutip dari buku Fiqih Islam, rukun wakaf terdiri dari empat perkara, yaitu:

1. Ada yang berwakaf. Saratnya ia berhak untuk berbuat kebaikan dan atas kemauannya sendiri.

2. Ada barang yang diwakafkan. Syaratnya adalah barang yang diberikan memiliki zat yang jika diambil manfaat darinya, tidak akan merusak dan kepunyaan sendiri, meski jika ia bercampur dengan milik orang lain dan tidak dapat dipisahkan.

3. Ada tempat berwakaf atau ada yang berhak atas wakaf tersebut. Misal berwakaf untuk umum, seperti untuk membuat jalan, jembatan, sekolah, masjid dan lain sebagainya.

4. Lafaz akad. Ketika berwakaf pada hal tertentu, hendaklah ada jawab. Namun, jika untuk umum tidak disyaratakan harus adanya kabul. 

Syarat-syarat perihal wakaf yang dijelaskan dalam fiqih, ialah sebagai berikut:

1. Walaf tidak dilakukan dengan masa tertentu. Akan tetapi untuk selama-lamanya.

2. Wakaf dilakukan tunai tanpa syarat. Jika syaratnya adalah kematian, maka hukumnya adalah wasiat.

3. Jalas dalam memberikan wakaf dengan menegaskan siapa penerimanya. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya