SUARA INDONESIA JEMBER

Tidak Hanya Memberi, Hibah, Hadiah Dan Sedekah Juga Miliki Rukun

Redaksi - 24 February 2022 | 15:02 - Dibaca 174 kali
Khazanah Tidak Hanya Memberi, Hibah, Hadiah Dan Sedekah Juga Miliki Rukun
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Setiap ibadah cenderung memiliki rukun-rukun tersendiri yang harus dipenuhi agar menjadi sah, begitu pula dengan perkara hibah, hadiah dan sedekah.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, rukun hibah, hadiah dan sedekah ada empat, yakni sebagai berikut:

1. Ada Yang Memberi

Syaratnya ialah orang yang berhak atas hartanya serta memiliki barang yang ingin diberikan baik untuk hibah, hadiah maupin sedekah. Oleh karena itu anak kecil, orang gila serta orang yang menyia-nyiakan hartanya tidak sah memberikan hartanya.

2. Ada Yang Diberi

Untuk memberi tentu harus orang yang diberi. Adapun syaratnya ilah penerima berham untuk memiliki barang tersebut. Oleh karena itu, tidak sah memberikam sesuatu pada bayi yang masih dalam kandungan.

3. Ada Ijab Dan Kabul

Layaknya transakis lain, dalam hibah, hadiah dan sedekah juga harus ada ijab kabul dari kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima. Ijab kabul tidak diperlukan dalam pemberian wali pada anaknya.

4. Ada Barang Yang Diberikan

Syarat dari barang untuk hibah, hadiah maupun sedekah hendaklah yang bisa dijual kembali, kecuali pada barang-barang berikut:

  • Barang-barang yang kecil, seperti memberi beberapa butir beras, sah diberikan akan tetapi tidak dapat dijual
  • Barang yang tidak diketahui, tidak sah diberikan, tetapi sah dijual
  • Kulit bangkai sebelum disucikan dengan cara disamak, sah diberikan, namun tidak sah dijual
Itulah kiranya perkara yang perlu diperhatikan saat memberi maupun menerima, karena ketentuan tersebut telah dijelaslan dalam fiqih Islam sehingga dapat dijadikan pedoman dalam perilaku muamalah sehari-hari. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya