Jual Beli Dalam Islam, Begini Hukumnya Menurut Fiqih
Redaksi
- 09 February 2022 | 15:02 - Dibaca 1.45k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER-Jual beli merupakn salah satu cara muamalat yang dihalalkan dalam Islam. Hukumnya telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya pada surah Al-Baqarah.
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," QS Al-Baqarah 275.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, jual beli merupakan bagian dari muamalat, yakni tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat sesuai dengan ketentuannya dalam syariah.
Hukum dan cara yang ditetapkan syariah dalam perkara jual beli tidak lain demi kemaslahatan penjual juga pembeli.
Namun, tentu saja manusia tidak luput dari sikap tamak yang bisa memicu perilaku curang dalam jual beli.
Oleh karena itulah urusan jual beli tersebut ditentukan tata cara serta hukumnya dalam syariah. Agar hak antara penjual dan pembeli terpenuhi dengan adil. Selain itu, juga mempererat hubungan persaudaraan.
Allah memerintahkan kepada hamba-Nya, untuk melakukan jual beli dengan cara yang baik dan benar. Dan Dia mengharamkan riba, sebab praktik tersebut akan menimbulkan kerugian untuk keduanya.
"Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu," QS An-Nisa 29. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi