JEMBER-Hukum salat Jum'at pada dasarnya adalah wajib, dikerjakan secara berjamaah dengan minimal 40 orang jamaah (pendapat ulama syafi'iyah), setiap hari Jum'at di tempat yang lapang seperti masjid, sebanyak dua rakaat dan diawali dengan dua khutbah sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat.
Namun, dalam keadaan tertentu, kewajiban menunaikan salat Jum'at bisa gugur dan boleh diganti dengan salat Zuhur sebagaimana hari-hari lain.
Salah satu keadan yang membolehkan Salat Jum'at diganti dengan salat Zuhur adalah ketika lonjakan kasus Covid-19 meningkat, seperti yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2020 silam.
Dilansir dari laman mui.or.id berdasarkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, setiap orang wajib melakukan ikhtiar atau usaha untuk menjaga kesehatan dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan penularan penyakit tersebut.
Maka, ketika terjadi peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron seperti saat ini, sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menghimbau daerah-daerah yang mengalaminya untuk mengganti salat Zuhur di rumah masing-masing.
Hal tersebut menurutnya merupakan salah satu cara umat muslim membantu penurunan angka kasus penularan virus penyakit dan masih sejalan dengan fatwa MUI No 14 Tahun 2020 yang merupakan salah satu pedoman beribadah bagi umat Islam. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Redaksi |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi