SUARA INDONESIA JEMBER

Bersinergi Dengan BUMDesma, BPJS Ketenagakerjaan Jember Perluas Kepesertaan

Redaksi - 13 September 2023 | 12:09 - Dibaca 1.44k kali
Advertorial Bersinergi Dengan BUMDesma, BPJS Ketenagakerjaan Jember Perluas Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Jember saat sosialisasi ke BUMDesma se-Kabupaten Jember, mendorong mereka jadi PERISAI. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan/Suaraindonesia.co.id)

JEMBER, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Jember terus memperluas kepesertaan. Kali ini bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) se-Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sinergi tersebut ditandai dengan sosialisasi dalam forum komunikasi yang dihadiri kurang lebih 150 peserta perwakilan dari BUMDesma se-Kabupaten Jember.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan, kerjasama ini untuk memperluas coverage kepesertaan, terutama mitra Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

“Menjadi agen PERISAI memiliki tugas mulia dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Keterbatasan kami dalam menjangkau pekerja yang berada di luar jangkauan dapat diakomodir oleh para PERISAI, dengan begitu perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat tercapai," jelas Dadang.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan adalah program resmi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja yang ada di desa. Maka dari itu peran serta dari BUMDesma ini sangat diperlukan.

"Kami berharap BUMDesma dapat merangkul seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membantu masyarakat mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sama halnya membantu pemerintah mencegah masyarakat terjerumus ke kemiskinan yang dapat menimpa siapapun dan kapanpun," tutur Dadang.

Tujuan membentuk Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Dadang, tak lain untuk memperluas kanal pendaftaran dan kanal bayar bagi pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun bagi pekerja informal atau BPU bisa mendapatkan perlindungan minimal 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan, atau 3 program dengan program JHT yang iurannya ditambah Rp20.000,-/bulan jadi Rp36.800,-/bulan.

"Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja terutama bagi pekerja BPU guna mencegah kemunculan keluarga miskin baru akibat resiko kecelakaan kerja, kematian, dan di masa tuanya," pungkas Dadang. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya