SUARA INDONESIA, JEMBER- KPU Kabupaten Jember mengadakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Senin 23 September 2024, malam.
Agenda tersebut dimulai dengan pengambilan nomor antrean. Kesempatan pertama dimulai oleh pasangan Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Karena pasangan tersebut adalah pendaftar pertama saat masa pendaftaran.
“Kemudian dilanjut pasangan Hendy Siswanto dan Firjaun Barlaman. Sebagai pendaftar kedua,” ujar Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, seusai acara pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wabup Jember di Universitas dr. Soebandi, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dari mekanisme pengambilan nomor antrean tersebut, pasangan Fawait-Djoko mendapat nomor antrian 1, sedangkan pasangan Hendy-Firjaun mendapat nomor antrian 7.
“Sehingga dalam pengambilan nomor urut Fawait-Djoko mendapat kesempatan terlebih dahulu. Karena aturannya yang mengambil terlebih dahulu adalah yang memiliki nomor lebih muda,” terang Dessi.
Dari pengambilan nomor urut tersebut, pasangan Fawait-Djoko mendapat nomor urut 2. Lalu untuk pasangan Hendy-Firjaun mendapatkan nomor urut 1.
Setelah itu, tahap selanjutnya adalah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 25 September. “Hal itu sudah kami tuangkan ke berita acara dan surat keputusan,” tambahnya.
Selain itu, dalam masa kampanye tersebut, sesuai dengan ketentuan dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 terkait peraturan mengenai kampanye. “Di sana diatur untuk calon bupati petahana, perlu mengajukan cuti pada masa kampanye. Dan itu sudah terpenuhi,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi