JEMBER, SUARA INDONESIA - Anggota DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, membeberkan bahwa di pengujung kepemimpinan Hendy Siswanto- M Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), masih menyisakan utang untuk sektor kesehatan hingga puluhan miliar rupiah.
"Kami khawatir (banyaknya pamflet yang mencantumkan ratusan miliar) itu hanya pembohongan publik. Mengingat Jember masih memiliki utang kurang lebih Rp 68 miliar kepada tiga rumah sakit dan beberapa puskesmas. Ini utang di tahun 2023, lho!" terang Ardi, lewat sambungan selulernya, Jumat (13/09/2024).
Ardi kembali mengingatkan, bahwa kondisi anggaran Kabupaten Jember saat ini sedang tidak baik-baik saja. Sampai saat ini pun, belum ada persiapan membahas perubahan APBD (P-APBD) mengingat ada masa pergantian jabatan di legislatif.
"Dinas Kesehatan, kalau tahun ini sampai tidak ada anggaran P-APBD, itu utang tiga rumah sakit. Kasihan tiga rumah sakit dan beberapa puskesmas," bebernya.
Ia kembali mempertegas, untuk menutup tanggungan di tahun 2023 dan 2024 yang jumlahnya sangat fantastis, ini pun masih terancam molor.
"Yang dibutuhkan untuk menutupi tahun sebelumnya 2023-2024 secara keseluruhan, masih membutuhkan Rp 120 miliar," ungkapnya.
Maka dari itu, dirinya mempertanyakan banyaknya banner dan pamflet di media sosial yang menulis, anggaran kesehatan tembus di angka ratusan miliar rupiah.
"Kayaknya ada pembohongan publik untuk kepentingan politik. Masyarakat harus cerdas melihat dan kaitkan dengan realita," sindir Ardi.
Pihaknya berjanji, lewat badan anggaran akan menanyakan secara jelas, terkait kemampuan dan kekuatan anggaran .
"Kami akan pertanyakan di badan anggaran. Kita harus tahu, kekuatan anggaran P-APBD. Kalau terlalu memaksakan itu, kami kasihan rumah sakit dan puskesmas," sambungnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember Hendro Sulistijono, saat ditanya terkait tanggungan utang yang tersisa kepada tiga rumah sakit dan puskesmas tidak menanggapi banyak. "Sudah disiapkan P-APBD," jawabnya, singkat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi