SUARA INDONESIA, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember periode 2024-2029, Jumat (16/8/2024).
Dalam rapat tersebut, telah diserahkan surat keputusan kepada masing-masing partai politik untuk dijadikan acuan dalam melaksanakan pelantikan DPRD Jember pada 21 Agustus ini.
"Namun, terkait mekanisme pelantikan, itu ranahnya DPRD," ujar Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, setelah rapat pleno terbuka di Hotel Aston Jember.
Dessi juga membacakan hasil perolehan kursi. Dari 50 kursi yang ada, Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak, yakni berjumlah 10. Lalu disusul PKB dan PDIP, dengan masing-masing 8 kursi.
Urutan setelahnya, yakni Partai Nasdem, Partai Golkar dan PKS, yang semuanya mendapat 6 kursi. Sesudah itu, ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh 5 kursi. Terakhir adalah PAN, yang mendapat 1 Kursi.
Rapat tersebut seharusnya dilakukan lebih awal, namun akibat terpapar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka harus menunggu selesainya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar rapat penetapan perolehan kursi.
"Lalu menunggu surat keputusan MK, yang turunannya adalah surat dinas dari KPU RI. Jadi ini bukan molor, tapi menyesuaikan regulasi," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi