JEMBER - Pasca jalani pemeriksaan pertama setelah dilakukan pemanggilan resmi dua kali. Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Kiai Muhammad Fahim Mawardi, direncanakan Jumat pagi (13/1/2022) menjalani pemeriksaan psikologi.
Proses pemeriksaan psikologi itu kata penasehat hukum (PH) Kiai Fahim, Alananto juga akan dilakukan kepada pelapor.
Pelapor yakni istrinya Himmatul Aliyah, yang mengungkapkan kasus dugaan pencabulan di Ponpes Al Djaliel 2.
“Setelah penandatanganan berkas BAP. Kita tadi ditemui Kanit PPA Iptu Vita, untuk menyangkut agenda besok (hari ini) yakni pemeriksaan psikologi, yang dilakukan kepada kiai atau ustaz Fahim Mawardi,” kata Alananto saat dikonfirmasi usai pemeriksaan di Mapolres Jember, Kamis malam (12/1/2023).
“Tapi tidak hanya itu saja, kami juga dapat informasi bahwa untuk pemeriksaan ini juga kepada yang bersangkutan pelapor. Jadi itu menurut saya obyektifitas dan keadilan, sehingga semua pelapor, terlapor, dan saksi diperiksa secara psikologis,” sambungnya.
Terkait pemeriksaan psikologis itu, lanjut pria yang juga akrab disap Alan ini, nantinya akan dilakukan di Mapolres Jember.
“Seperti pemeriksaan hari ini. Bahwa, para santriwati dilakukan pemeriksaan psikologis di Polres Jember. Kami meyakini, pemeriksaan (psikologis) terhadap Ustaz Kiai Fahim juga akan dilakukan di Polres Jember,” katanya.
Namun demikian, lebih lanjut Alan mengatakan, untuk proses pemeriksaan psikologis. Nantinya dilakukan dalam waktu berbeda, antara terlapor dan pelapor.
“Untuk antisipasi ada pertemuan, diatur jam berbeda untuk proses pemeriksaan psikologis itu. Jadi Ustaz Fahim Pemeriksaan jam 8 sebelum Salat Jumat, agar tidak terganggu aktifitas ibadahnya. Sedangkan untuk pelapor diagendakan setelah salat Jumat, atau setelah jam makan siang,” ujarnya.
Terpisah saat dikonfirmasi, PH dari pelapor Yamini tidak bisa dihubungi. Saat wartawan bermaksud meminta informasi soal tahapan proses pemeriksaan psikologis. Yamini pun juga belum menjawab telepon ataupun tidak membalas pesan singkat lewat aplikasi whatsapp. Konfirmasi yang dilakukan wartawab.
Sementara itu terkait proses pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Al Djaliel 2. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama hanya berikan jawaban singkat.
“Tunggu saja apapun hasilnya, pasti kita akan sampaikan,” ujar Dika singkat saat di mapolres.
Sementara di lain pihak, Nurul Jamal Habaib, menyatakan jika dirinya baru dikontak Kiai Fahim setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tentunya saya sebagai penasehat hukum (PH) Kiai Fahim akan memberikan advis dan juga support kepada yang bersangkutan, sehingga saya buatkan surat kuasa secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik," ungkapnya.
Dia menuturkan, saat ini soal kasus tersebut masih dalam proses, maka semua pihak disarankan agar bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut. Serta harus menjujung tinggi asas "equality before the law"
"Terhadap penetapan Tersebut kami telah siapkan materi-materi yang akan kami uji secara komperhensif. Ada 2 hal akan menjadi bahan kita untuk melakukan upaya hukum yang terukur dan sistematis, jadi saya fokus untuk dan agar bagaimana hukum kita ditegakkan, terutama Hukum Acara (Formil)," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhamad Hatta |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi