JEMBER - Advokat Priyori Law Office, Pria Alfisol Rahardi, berdasarkan surat kuasa dari Owner SPBU 54-681-14 di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyampaikan bahwa uji sampel laboratorium air sumur warga yang dilakukan Pertamina hasilnya negatif.
Dengan demikian, hasil uji lab tersebut secara otomatis menjawab tudingan warga terkait adanya air sumur yang diduga tercemar BBM.
"Karena air yang menjadi sampel itu tidak mengandung minyak dan lemak, maka Pertamina memberikan rekomendasi untuk membuka kembali SPBU," ucap Pria Alfisol Rahardi seusai acara musyawarah bersama warga dan Muspika Kalisat di Balai Desa Glagahwero, Kamis (8/12/2022) malam.
Ia memaparkan, sampel air sumur tersebut diambil langsung oleh pihak Pertamina dengan didampingi pihak SPBU.
Kemudian sampel itu dibawa sendiri oleh pihak Pertamina ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
"Di sana sampel itu diuji oleh tenaga ahli yang kompeten. Setelah diuji, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pencemaran air di sekitar SPBU," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa sumur warga di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berbau menyengat. Diantaranya di perumahan Cluster Diponegoro Land dan SDN Glagahwero 1.
Warga menduga, air sumur tersebut tercemari oleh BBM dari SPBU yang tak jauh dari pemukiman mereka. Lantas mereka mendesak pihak SPBU untuk menindak lanjuti lebih jauh.
Tak berselang lama, pihak SPBU langsung mengambil sampel secara random air sumur warga.
Kondisi tersebut sempat mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya dari Direktur LBH Jember Raya, Lubboyk Dayrobby.
Ia mendesak pihak SPBU agar segera menyelesaikan masalah itu. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Sebab bisa merugikan warga.
Bahkan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, juga sempat angkat bicara soal dugaan air sumur warga yang tercemar BBM.
Ia meminta pihak SPBU agar duduk bersama warga dan menyampaikan permasalahan yang dialami pihak SPBU.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Zainul Hasan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi