JEMBER- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menimbulkan polemik tersendiri di masyarakat, terutama kalangan buruh.
Aturan tersebut diangap tidak masuk akal oleh berbagai pihak, pasalnya dalam Permenaker baru menyebut dana JHT, baru bisa dicairkan dan diambil saat yang bersangkutan menginjak usia 56 tahun, termasuk bagi karyawan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam hal ini, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Ardi Pujo Prabowo turut buka suara. Secara pribadi dirinya menilai, aturan tersebut memang tidak adil.
"Kalau menurut saya pribadi, itu memang tidak adil," katanya, saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id di ruangannya, Jumat (25/2/2022).
Ardi mengungkapkan, sudah seharusnya hak yang dimiliki oleh peserta JHT diberikan, ketika dibutuhkan, tanpa menunggu usia 56 tahun.
Atau disesuaikan sebagaimana yang telah diatur dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 sebelumnya.
"Seharusnya hak-haknya itu diberikan sejak saat itu, sebagaimana dalam Permenaker yang lama," lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengaskan, pihaknya akan senantiasa berada di pihak raykat, terutama untuk mendukung kesejahteraan para buruh.
Untuk itu, DPRD Jember segera mengirim surat kepada DPR RI, guna menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat tentang Permenaker No 2 Tahun 2022.
"Kami mendukung kesejahteraan para buruh. Hari ini juga kami segera proses Fax untuk DPR RI," imbuhnya.
Sekedar diinformasikan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo diketahui telah meminta Menaker untuk merevisi sejumlah pasal dalam aturan baru tersebut, yang berpotensi tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Presiden mendengar dan melihat situasi dan kegaduhan, sehingga meminta Menaker mervisi beberapa pasal-pasal yang sekiranya mengacu pada ketidak adilan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi