SUARA INDONESIA JEMBER

Mendes PDTT Pertanyakan Dampak Implementasi UU Pendidikan Pesantren, Begini Penjelasan Atmari

Wildan Mukhlishah Sy - 31 March 2022 | 19:03 - Dibaca 1.50k kali
Pendidikan Mendes PDTT Pertanyakan Dampak Implementasi UU Pendidikan Pesantren, Begini Penjelasan Atmari
Ujian Terbuka Program Doktor Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Kamis (31/3/2022). Foto: You Tube UIN KHAS Jember

JEMBER- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, mempertanyakan terkait dampak implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pendidikan Pesantren, terhadap sistem tata kelola dalam lembaga pesantren.

Hal tersebut diungkapkan, saat dirinya menjadi penguji dalam Ujian Terbuka Program Doktor Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Kamis (31/3/2022).

"Pertanyaan pertama saya, pendapat Pak Atmari tentang implementasi UU Pendidikan Pesantren pada tata kelola kelembagaan ini seperti apa," ungkapnya.

Menurutnya, meski ecara kelembagaan, Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga yang sangat privat, namun cukup rawan mengalami konflik di dalamnya.

Abdul Halim menambahkan, sejauh ini, hampir semua lapisan masyarakat beranggapan bahwa UU Pendidikan Pesantren hanya sebagai akses untuk mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Hampir tidak ada yang membahas, bagaimana dampaknya terhadap tata kelola pesantren itu sendiri," lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Promovendus Atmari menjelaskan, pada konteks relasi kuasa tata kelola pesantren menjadi permasalahan yang cukup sulit untuk dijabarkan.

"Baik secara ilmiah atau yuridis, ini adalah hal yang sulit dijelaskan. Beberapa riset menunjukkan, bahwa pada kepemimpinan di generasi ke dua, pesantren akan rawan terjadi konflik, begitupun generasi selanjutnya," jelasnya.

Atmari menyebut, di luar konteks yuridis dan administratif, pesantren selalu memiliki caranya sendiri untuk menyelesaikan konflik dan menyesuaikan pada regulasi yang berlaku.

"Misal contohnya di Ponpes Langitan, disana memiliki satu simbol, seseorang yang diistimewakan untuk menentukan kepemimpinan," bebernya.

Pria yang juga merupakan Staf Mendes PDTT tersebut memberikan kesimpulan, dengan adanya pola-pola tersendiri dalam menyelesaikan permasalahan, merupakan bagian dari "Meta Pesantren".

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa UU Pendidikan Pesantren akan menjadi pijakan bagi perkembangan lembaga pesantren yang ada di Indonesia.

"Demikian, saya rasa secara teoritik, ini dapat menjadi titik pijakan bagi perkembangan pesantren," tandasnya.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya