JEMBER-Sebelum menikah ada proses meminang yang dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah.
Dalam proses khitbah laki-laki diperbolehkan untuk melihat perempuan calon istrinya, dibagian wajah juga telapak tangan.
Ustaz Haikal Basyarahil dalam ceramahnya pada kanal YouTube Rifqan TV menyebutkan bahwa ada dua cara laki-laki melihay calon istrinya dalam proses khitbah yang disebut dengan nadzor.
Ia menambahkan ada dua cara yang dapay digunakan untuk melihat calon istri. Pertama, mengutus perempuan yang dia percaya seperti ibu, kakak maupun adik untuk melihat perempuan tersebut. Kedua, melihat foto dari perempuna yang ingin dinikahi.
"Nadzor itu ada dua cara, ia mengutus wanita siqah, orang yang dia percayai, entah itu ibunya, kakaknya adeknya untuk melihat yang ingin dia cintai," ujarnya.
Namun, ia mengungkapkan perihal melihat melalui foto banyak ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak boleh, karena memiliki banyak dampak buruk dalam kehidupan, diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Lamaran tidak diterima oleh pihak perempuan.
Dalam hal ini menurut ustaz Haikal, laki-laki yang lamarannya ditolak tersebut mungkin akan menyimpan foto perempuan tersebut, maka foto itupun disimpan oleh yang bukan mahram.
2. Foto yang diberikan bisa jadi berbeda dengan sosok yang asli.
Hal ini sering kali terjadi, terutama dengan bantuan aplikasi editing foto yang saat ini bisa diakses lebih mudah menggunakan handphone.
"Nadzor dengan semacam itu berbeda dengan yanh kita lihat langsung, kalau secara langsung laki-laki boleh melihat dari dua sisi, yakni muka dan telapak tangan," tutupnya. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi