JEMBER-Salat dengan berjamaah sangatlah dianjurkan, selain mengajarkan kebersamaan, pahala salat berjamaah juga lebih tinggi derjatnya dibandingkan dengan salat sendirian.
Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 derajat," HR Bukhari.
Namun, tentu saja dalam peraktinya, seringkali terdapat halangan-halangan yang tidak terduga. Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid berikut perkara-perkara yang membolehkan untuk meninggalkan salat berjamaah:
1. Karena hujan yang sangat deras, sehingga menyusahkan untuk berangkat ke mesjid ataupun tempat salat berjamaah.
"Dari Jabir kami telah berjalan bersama-sama Rasulullah, dalam perjalanan itu kami kehujanan. Rasulullah berkata, "orang yang hendak salat, salatlah di kendaraannya masing-masing," HR Ahmad dan Muslim.
2. Karena angin kencang
"Pada suatu malam yang dingin serta berangin badai, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyuruh seseorang yang supaya berseru, "Ketahuilah! salatlah kamu di atas kendaraan kamu," HR Syafii
3. Sakit yang tidak memungkinkan untuk berangkat menuju mesjid atau tempat salat berjamaah.
"Tatkala Rasulullah SAW, sakit beliau tinggalkan salat berjamaah beberapa hari," HR Bukhari Muslim.
4. Karena lapar ataupun haus dan makanan sudah tersedia serta siap disantap.
5. Ketika ingin buang air kecil maupun buang air besar.
"dari Aisyah Rasulullah SAW telah bersabda, "Jangan salat sewaktu makanan telah dihidangkan (di hadapannya) dan sewaktu orang yang bersangkutan menahan dua hajatnya (kencing dan buang air besar)," HR Ahmad dan Muslim.
6. Setelah memakan makanan yang berbau busuk maupun menyengat.
"Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih atau kucai, maka ia Jangan mendekati mesjid," HR Bukhari dan Muslim
7. Terdapat suatu masyaqat (kesulitan) untuk menjalankan salat berjamaah, yakni bagi mereka yang berhalangan salat berjamaah di rumahnya. Namun jika memungkinkan untuk salat berjamaah di rumah maka hendaklah salat berjamaah di rumahnya.
Halangan yang dimaksud di sini ialah bahwa tidak ada dosa bagi mereka yang meninggalkan salat berjamah, sekalipun berjamaah itu wajib.
Dan tidak makruh meninggalkan salat jamaah, meskipun hukum salat berjamah itu sunah muakkad (istimewa). Ree/Wil
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : |
Komentar & Reaksi