SUARA INDONESIA JEMBER

Syarat-Syarat Bagi Imam dan Makmum Dalam Salat Berjamaah

Wildan Mukhlishah Sy - 08 November 2021 | 16:11 - Dibaca 107 kali
Pendidikan Syarat-Syarat Bagi Imam dan Makmum Dalam Salat Berjamaah
Sekelompok Muslim Sedang Salat Berjamaah (Foto: Twitter)

JEMBER-Salat berjamaah harus lah terdiri dari imam dan makmum, oleh karena itu salat harus dikerjakan minimal oleh dua orang. Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid syarat-syarat mengikuti imam ialah sebagai berikut:

1. Makmum berniat mengikuti Imam

2. Makmum mengikuti setiap gerakan imam.

"Sesungguhnya imam itu dijadikan pemimpin supaya diikuti perbuatannya. Apabila ia telah takbir, hendaklah kamu takbir, dan apabila ia rukuk, hendaklah kamu rukuk pula," HR Bukhari dan Muslim.

 makmum hendaklah melakukan gerakan salat setelah imam, dan tidak mendahuluinya.

"Sesungguhnya imam itu gunanya supaya diikuti perbuatannya. Maka apabila ia tambir, hendaklah kamu takbir, janganlah kamu takbir sebelum ia takbir. Apabila ia rukuk hendaklah kamu rukuk, janganlah kamu rukuk sebelum ia rukuk. Apabila ia sujud, hendaklah kamu sujud, janganlah kamu sujud sebelum ia sujud," HR Ahmad dan Abu Dawud.

3. Makmum mengetahui setiap gerakan yang dilakukannya tertuama dalam perpindahan antar rukun, sehingga terhindar dari sikap mendahului imam.

4. Imam dan makmum hendaklah berada pada satu tempat yang sama, misal dalam satu mesjid, atau rumah, namun hal ini bukanlah bagian dari syarat, karena yang terpenting ialah makmum mengerti gerak-gerik imam.

5. Tempat makmum berdiri ialah di belakang imam, dan tidak dibolehkan di depannya.

Jika makmum hanya satu orang, maka ia berdiri di belakang sebelah kanan imam. Dan jika datang lagi makmum yang kedua maka hendaklah ia memilih bagian sebalah kiri belakang imam.

"Dari Jabir ia berkata, "Saya telah salat mengikuti Nabi SAW, saya berdiri di sebelah kanan beliau, kemudian datang Jabir bin Sukhrin berdiri di sebelah kiri beliau, maka beliau mengambil tangan kami berdua sehingga beliau dirikan kami di belakang beliau.

Jika makmum terdiri dari beberapa saf dan jamaah laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka saf diatur dengan jamaah laki-laki dewasa di saf pertama, lalu anak-anak laki-laki, kemudian baru dilanjutkan dengan jamaah perempuan.

"Nabi SAW pernah mengatur saf laki-laki dewasa di depan saf anak-anak dan saf perempuan di belakang saf anak-anak," HR Muslim.

Kemudian Rasulullah juga mengajarkan untuk selalu meluruskan dan meraptkan barisan saf sebelum memulai salat.

"Dari Anas, "Rasulullah SAW, menghadapkan muka kepada kami sebelum takbir. Beliau berkata, "Rapatkanlah dan luruskanlah barisan kamu," HR Muslim.

Hal ini karena dikhawatirkan setan akan masuk disela-sela barisan saf yang renggang.

"Dari Abu Amamah, Rasulullah SAW telah bersabda, "Penuhkan olehmu jarak yang kosong di antara kamu. Karena sesungguhnya setan dapat masuk di antara kamu sebagai anak kambing," HR Ahmad.

6. Imam hendaklah berpendirian dan tidak mengikuti yang lain.

7. Salat yang dilakukan imam dan makmum haruslah sama, misal salat fardu yang lima mengikuti salat gerhana atau salat jenazah, karena cara kedua salat tersebut tidak sama.

8. Laki-laki tidak diperkenankan bermakmum pada perempuan, Rasulullah pun melarang hal tersebut.

"Perempuan janganlah dijadikan imam, sedangkan makmumnya laki-laki," HR Ibnu Majah.

9. Hendaklah yang menjadi Imam orang yang bacaannya baik dan bagus.

10. Tidak berimam pada orang yang tidak sah salatnya, seperti orang yang berhadas maupun orang yang bukan Islam.

Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam salat jamaah dan syarat-syarat yang harus dilakukan baik untuk imam maupun makmum. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya