JEMBER-Salat ialah ibadah wajib yang harus dikerjakan secara benar, memenuhi rukun serta syarat-syaratnya. Sehingga salat tersebut dapat diterima di sisi Allah SWT.
Dalam Fiqih Islam dijelaskan, bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan salat diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Tidak memenuhi syarat wajib salat maupun sayarat sahnya. Seperti berhadas, pakaian terkena najis, ataupun terbukanya aurat. Namun, jika aurat tesebut dapat langsung ditutup maka tidak membatalkan salat.
2. Tidak mengerjakan rukun salat atau sengaja menyelesaikan gerakan rukun sebelum sempurna, seperti bersegera i'tidal sedang rukuk yang dilakukan belum sempurna.
3. Berbucira saat salat, meskipun kalimat yang diucapkan adalah teguran ketika mendapati kesalahan dalam salat.
Rasulullah menjelaskan bahwa kalimat-kalimat yang diucapkan tersebut tidak sepantasnya ada dalam salat, karena bacaam dalam salat sudah ditentukan dalam hukum syara' dan yang pantas hanyalah tasbih, takibir juga ayat-ayat Al-Qur'an.
"Rasulullah SAW berkata kepada Mu'awiyah bin Hakam, "Sesungguhnya salat itu tidak pantas disertai dengan percakapan manusia. Yang layak dalam salat ialah tasbih, takbir dan membaca Qur'an," HR Muslim dan Ahmad.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid, apabila seseorang yang sedang salat ingin menegur Imam yang salam dalam salatnya, atau ingin mempersilakan tamu, maka hendaklah dilakukan dengan membaca tasbih dengan suara keras atau mendeham bagi laki-laki. Sedang bagi perempuan maka cukup dengan menepukkan tangannya.
"Dari Sahl bin Sa'di, dari Nabi SAW, "Barang siapa yang terpaksa untuk memberitahukan suatu kejadian dalam salat, hendaklah ia membaca tasbih dan hanya bertepuk tangan untuk perempuan," HR. Bukhari dan Muslim
Diketahui dari sebuah hadis bahwa Rasulullah selalu mempersilakan Ali bin Abi Thalib bertamu ke rumah beliau, dan jika Ali datang diwaktu beliau salat, maka Rasulullah mendeham sebagai isyarat kepada Ali.
"Dari Ali KW, ia berkata saya diperbolehkan oleh Rasulullah SAW datang kepada beliau, baik di waktu siang ataupun di waktu malam. Dan apabila saya datang kepada beliau di waktu beliau sedang salat beliau mendeham-deham kepada saya (untuk mengizinkan saya)," HR Ahmad, Ibnu Majah dan Nasa'i.
4. Bergerak lebih dari tiga kali diluar dari gerakan salat.
Rasulullah menjelaskan gerakan-gerakan salat telah diatur dalam hukum syara', sama halnya dengan bacaan-bacaan salat.
"Dari Ibnu Mas'ud, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Sesungguhnya dalam salat itu sudah ada pekerjaan yang tertentu (tidak layak ada pekerjaan yang lain)," HR Bukhari dan Muslim.
Namun, jika berada pada keadaan darurat, seperti ketika berada dalam bahaya, maka diperbolehkan untuk bergerak.
"Rasulullah SAW menyuruh membunuh kalajengking dan ular ketika salat," HR Abu Daud dan Tirmidzi.
5. Makan dan minum, karena kedua hal tersebut sangat bertentangan dengan keadaan salat.
Perkara-perkara yang telah disebutkan di atas hendaklah selalu diingat dan dihindari saat salat, sehingga salat yang dikerjakan dapat diterima oleh Allah, dan tidak perlu mengulanginya kembali. (Ree/Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi