SUARA INDONESIA JEMBER

Perlu Diketahui, Inilah 13 Rukun Salat Beserta Dalilnya

Wildan Mukhlishah Sy - 01 November 2021 | 20:11 - Dibaca 3.22k kali
Pendidikan Perlu Diketahui, Inilah 13 Rukun Salat Beserta Dalilnya
Ilustrasi (Foto: Wildan/Suaraindonesia)

JEMBER-Ibadah salat lima waktu, wajib dikerjakan oleh seorang muslim yang sudah cukup umur dan memenuhi syarat-syaratnya.

Syarat wajib maupun syarat sah salat, perlu disempurnakan sebelum mengerjakan salat, ketika sudah sempurna maka salatlah sebagaimana salat yang diajarkan Rasulullah SAW, dan tunaikanlah rukunnya sebagaiamana yang telah ditetapkan dalam hukum syara'.

"Salatlah kamu sebagaimana kamu lihat saya salat," HR Bukhari.

Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid rukun salat ada 13 yakni sebagai berikut:

1. Niat

Secara bahasa niat memiliki arti menyengaja suatu perbuatan. Dengan kesengajaan tersebut perbuatan yang dilakukan disebut dengan ikhtiraj (kemauan sendiri, bukan paksaan). 

Niat dalam hukum syara' (yang menjadi rukun dalam salat maupun ibadah lain) berarti menyengaja suatu perbuatan karena menta'ati perintah Allah SWT demi meraih rida-Nya, inilah yang kemudian dinamakan ikhlas.

Oleh karena itu Allah SWT menyebutkan dalam firman-Nya bahwa tidak ada perintah dari-Nya selain untuk ketaatan dalam beragama.

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus," QS Al-Bayyinah 5.

Dalam hadis, Rasulullah pun menegaskan bahwa segala amal ibadah haruslah diawali dengan niat.

"Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat," HR Bukhari dan Muslim.

Empat imam mazhab pun bersepakat bahwa niat dalam salat hukumnya adalah wajib. Dengan begitu niat harus ada pada salat lima waktu. Tetapi para ulama tersebut berbeda pendapat mengenai apakah niat termasuk pada bagaian syarat atau rukun.

Perlu ditekankan pula niat dalam salat lima waktu ialah menyengaja mengerjakan salat, agar berbeda dengan ibadah yang lain dan membedakan antar salat yang dikerjakan.

2. Berdiri bagi yang kuasa

Kewajiban salat tidak pernah gugur dari seseorang tanpa sebab yang telah ditentukan dalam hukum syara'.

Oleh karena itu mereka yang tidak kuasa untuk berdiri diperbolehkan salat dengan cara duduk, berbaring, telentang bahkan boleh hanya dengan gerakan mata dan isyarat, yang terpenting adalah ditunaikannya salat.

Sebagaimana yang telah ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis berikut:

"Amarn bin Hasban berkata, "Saya berpenyakit wasir, maka saya bertanya kepada Nabi SAW, tentang salat. Beliau berkata, "Salatlah sambil berdiri; kalau tidak kuasa, salatlah sambil duduk; kalau tidak kuasa duduk, salat sambil berbaring" (Riwaya Bukhari, dan Nasai menambahkan, "Kalau tidak juga kusa, salatlah sambil menelentang, Allah tidak memberati seseorang melaikan sekuasanya,").

Rasulullah pun menambahakan bahwa berdiri pada salat hukumnya wajib karena dia adalah bagian dari rukun salat. Tetapi, pada salat sunah berdiri tidaklah menjadi rukun.

"Barang siapa salat sambil berdiri, mendapat ganjaran yang sempurna, barang siapa salat sambil dulduk mendapat seperdua ganjaran orang yang salat sambil berdiri, barang siapa salat sambil berbaring, mendapat ganjaran seperdua dari orang yang salat sambil duduk," HR Bukhari.

Balasan seperti itu hanya berlaku pada meraka yang masih mampu untuk salat dengan berdiri, bila tidak kuasa berdiri karena suatu halangan seperti sakit, maka ganjaranya tetaplah sempurna seperti saat salat sambil berdiri.

3. Takbiratu Ikhram (membaca takbir)

Dalam hadis dijelaskan bahwa kunci dari salat ialah wudu, kemudian dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam.

"Kunci salat itu wudu, permulaannya takbir dan penghabisannya salam," HR Abu Dawud dan Tirmizi

4. Membaca Surah Al-Fatihah

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah berikut:

"Tiadalah salat bagi seseorang yang tidak membaca surah Fatihah," HR Bukhari.

"Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca surah Fatihah," HR Daruqutni.

Dari dua hadis tersebut jelas sudah bahwa surah Al-Fatihah adalah rukun yang wajib dilakukan saat salat, baik untuk salat fardu maupun saat salat sunah.

5. Rukuk serta tuma-ninah (diam sebentar)

"Kemudian rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar untuk rukuk," HR Bukhari dan Muslim.

Hal ini seringkali terlupa, terutama ketika dalam keadaan buru-buru yang menyebakan salat menjadi secepat kilat tanpa tuma-ninah didalamnya.

Bagi yang salat dengan berdiri rukuk dilakukan sekurang-kurangnya dengan menunduk dan dua telapak tangan menyentuh lutut. Sebaiknya dilakukan dengan menunduk hingga lurus antara tulang punggung dan leher sekitar 90° serta meletakan dua telapak tangan ke lutut.

Dan bagi mereka yang salat sambi duduk, sekurang-kurangnya menunduk sampai muka sejajar dengan lututnya, dan sebaiknya muka sejajar dengan tempat sujud.

6. I'tidal serta tuma-ninah (diam sebentar) 

Yang dimaksud dengan i'tidal ialah berdiri kembali setelah rukuk, sebelum sujud seperti saat membaca surah Al-Fatihah. 

"Kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk i'tidal," HR Bukhari dan Muslim.

7. Sujud dua kali dengan tuma-ninah

Sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam hadis berikut: 

"Kemudian sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud," HR Bukhari dan Muslim.

Rasulullah juga menambahkan sekurang-kurangya sujud dilakukan dengan meletakan dahi ke tempat sujud.

"Apabila engkau sujud, letakkanlah dahimu, dan janganlah engkau mencotok seperti cotok ayam," HR Ibnu Hibban.

Berdasarkan hadis lain, sebagian ulama mengatakan bahwa sujud itu wajib dilakukan denga tujuh anggota badan, yakni dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung jari kedua kaki.

"Saya disuruh supaya sujud dengan tujuh tulang, yaitu, dahi, dua tapak tangan, dua lutut, dan ujung kedua kaki," HR Bukhari Muslim.

Hendaknya pula sujud dilakukan dengan menungkit (menungging), yang berarti pinggul berada lebih tinggi dari kepala.

8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma-ninah

"Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudain sujudlah engkau hingga diam pula untuk sujud," HR Bukhari dan Muslim.

9. Duduk tasyahud akhir

Untuk duduk tasyahud akhir, salawat atas Nabi SAW, dan atas keluarga beliau.

10. Membaca tasyahud akhir

"Dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW berkata, "Apabila salah seorang diantara kamu salat, hendaklah ia membaca tasyahud: Segala kehormatan, segala do'a, dan ucapan-ucapan yang baik kepunyaan Allah. Mudah-mudahan turunlah sejahtera atasmu hai Nabi, dan begitu juga rahmat Allah dan karunia-Nya. Mudah-mudahan dilimpahkan pula sejarah atas kita sekalian dan atas hamba Allah yang saleh-saleh (baik-baik). Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenar-benarnya melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hamba dan utusan-Nya," sambungan hadis kemudian: "Kemudian hendaklah ia memilih do'a yang dikehendakinya," HR Muslim.

11. Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW

"Dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW telah datang kepada kami, maka Basyir berkata kepada beliau, "Allah telah menyuruh kami supaya membaca salawat atas engkau. Bagaimanakah cara kami membaca salawat atas engkau?" Beliau menjawab, "Katakanlah olehmu, "Ya Tuhanku berilah rahmat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya sebagaimana Engkau telah memberi rahmat atas keluarga nabi Ibrahim, dan berilah karunia atas Nabi Muhammad dan atas keluarag beliau sebagaimana Engkau telah memberi karunia atas keluarga nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkaulah yang amat Terpuji dan Amat Mulia," HR Ahmad, Muslim, Nisai dan Tirimizi

12. Memberi salam yang pertama (ke kanan)

Namun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa memberi salam itu wajib dua kali, ke kanan dan ke kiri, para ulama ini mengambil hujjah dari hadis berikut:

"Dari Ibnu Mas'ud, sesungguhnya Nabi SAW memberi salam ke kanan dan ke kiri. Beliau mengucapkan, "Assalamu'alaikum warahmatullah. Assalamu'alaikum warahmatullah." Sehingga keliatan putih pipi beliau," HR Lima Ahli Hadis dan disahkan oleh Tirmizi.

13. Menertibkan rukun

Artinya tidak mengubah urutan rukun-rukun tersebut, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam hukum syara'. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya