SUARA INDONESIA JEMBER

Azan Dan Iqamah Seruan Penanda Masuk Waktu Salat Serta Ajakan Untuk Berjama'ah

Wildan Mukhlishah Sy - 29 October 2021 | 11:10 - Dibaca 141 kali
Pendidikan Azan Dan Iqamah Seruan Penanda Masuk Waktu Salat Serta Ajakan Untuk Berjama'ah
Ilustrasi (Foto: Wildan/Suaraindonesia)

JEMBER-Setiap memasuki waktu salat, hal pertama yang kita dengar pastilah kumandang suara azan yang bersahut-sahutan, azan tersebut selain sebagai pengingat waktu salat, juga sebagai ajakan untuk umat muslim mengerjakan salat secara berjama'ah, dan syiar Islam pada masyarakat umum.

Sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur'an surah ke-62 ayat 9.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (salat) dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," QS Al-Jumu'ah 9.

Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, azan sendiri memiliki makna asal "memberitahukan," namun secara syariat azan memiliki makna pemberitahuan bahwa waktu salat telah tiba dengan lafaz yang telah ada ketentuannya dalam hukum syara'. 

Lafaz-lafaz dalam azan mengandung makna khusus yang berhubungan dengan akidah, kebesaran Allah, kesaksian bahwa Allah Tuhan Maha Esa dan nabi Muhammad adalah utusan-Nya, ajakan untuk mendirikan salat, serta ajakan untuk meraih kemenangan dunia juga akhirat, dan diakhiri dengan kalimat tauhid.

Lafaz azan 

الله اكبر 

(Allah Maha Besar) 4x

اشهد ان لا اله الا الله

(Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembaha melainkan Allah) 2x

اشهد ان محمدا رسول الله 

(Aku bersaksi bahwa Nabi Muhmmad utusan Allah) 2x

حي علي الصلاة 

(Marilah salat) 2x

حي علي الفلاح 

(Marilah menuju kebahagiaan selama-lamanya) 2x

الصلاة خير من النوم 

(Salat itu lebih baik dari pada tidur) 2x 

Dibaca hanya pada azan salat Subuh

الله اكبر

(Allah Maha Besar) 2x

لا اله الا الله 

(Tidak Ada Tuhan yang sebenarnya patut disemba melainkan Allah) 1x HR. An-Nisai.

Setelah menyelesaikan azan hendaklah diselangi beberapa waktu untuk menunggu jama'ah berdatangan serta bisa juga digunakan untuk salat sunah rawatib qabliyah sebelum salat fardu.

Kemudia jika telah siap untuk melaksanakan salat berjamaah, dilanjutkan dengan iqamah, yang dalam pengertian fiqih ialah pemberitahuan kepada para jama'ah untuk siap berdiri dan memulai salat jama'ah.

Sama halnya dengan azan, lafaz dalam iqamah juga sudah ditentukan dalam hukum syara'.

Adapun lafaznya ialah sebagai berikut:

الله اكبر 

(Allah Maha Besar) 2x

اشهد ان لا اله الا الله

(Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembaha melainkan Allah) 1x

اشهد ان محمدا رسول الله 

(Aku bersaksi bahwa Nabi Muhmmad utusan Allah) 1x

حي علي الصلاة 

(Marilah salat) 1x

حي علي الفلاح 

(Marilah menuju kebahagiaan selama-lamanya) 1x

قد قامت الصلاة

(Seseungguhnya salat telah didirikan) 2x

الله اكبر

(Allah Maha Besar) 2x

لا اله الا الله 

(Tidak Ada Tuhan yang sebenarnya patut disemba melainkan Allah) 1x HR Abu Dawud.

Hukum azan dan iqamah sebelum menunaikan salat, ialah sunah. 

Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa azan dan iqamah hukumnya adalah fardu kifayah, karena kedua hal tersebut menjadi sarana untuk menyiarkan Islam. Adapun dalil yang mendasarinya ialah hadis berikut:

"Dari Malik bin Huwairis. Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, "Apabila datang waktu salat, hendaklah azan salah seorang diantara kamu, dan hendaklah yang tertua diantara kamu menjadi imam," HR Bukhari dan Muslim.

Azan dan iqamah sendiri hanya disyariatkan untuk salat fardu saja, baik berjamaah maupun tidak.

"Apabila engkau sedang mengurus kambing atau di tengah padang, maka azanlah untuk (menyuarakan) salat, dan keraskan suaramu dengan seruan itu. Karena sesungguhnya jin, manusia dan apa yang mendengar selama orang azan itu, pada hari kiamat nanti akan menjadi saksi baginya," HR Bukhari

Sedangkan untuk salat-salat sunah seperti salat jenazah, salat nazar, salat tarawih dan sebagainya cukup dilakukan dengan berjamaah dan disyariatkan dengan kalimat seruan ash-shalaatul jami'ah (marilah salat jamaah).

Bagi jamaah perempuan hanya disunahkan untuk beriqamah saja, hal ini dikarenakan azan harus disuarakan dengan lantang sedang suara perempuan dikhawatirkan akan menjadi fitnah.

Lalu untuk bayi yang baru lahir disunahkan pula untuk mengumandangkan azan pada telinga kanan, dan dilanjutkan dengan iqamah pada telinga kiri, hal ini dimaksudkan agar kalimat-kalimat awal yang didengar oleh si bayi adalah kalimat tauhid.

Sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis berikut:

"Barang siapa yang lahir anakinya, maka azanlah pada telinga kanannya dan iqamahlah pada telinga kirinya, maka anak itu tidak dimudharatkan oleh jin (kena penyakit kanak-kanak)," diriwayatkan dari kitab Ibnu Sunni dan Hasan Bin Ali.

Syarat-syarat azan dan iqamah, ialah sebagai berikut:

1. Mumayiz, orang yang mengumandangkan azan hendaklah orang yang berakal

2. Dilakukan setelah masuk waktu salat, kecuali ketika salat Subuh, azan boleh didahulukan sebelum masuk waktu salat. 

"Dari Ibnu Mas'ud, sesungguhnya Rasulullah SAW, telah bersabda, "janganlah terhalang salah seorang kamu dari makan sahur karena azanya Bilal, sesungguhnya Bilal itu azan agar orang yang sedang beramal kembali beristirahat dan orang yang tidur agar bersiap-siap untuk salat," HR Jama'ah kecuali Tirmizi.

3. Beragama Islam

4. Kalimat azan haruslah berturut-turut, tidak diselang dengan kalimat-kalimat lain.

5. Tertib

Sunah-sunah dalam azan dan iqamah

1. Menghadap kiblat

2. Berdiri, sebagaimana yang tertera dalam hadis berikut:

"Hai Bilal, berdirilah, lalu azanlah untuk salat," HR Muslim.

3. Dilakukan ditempat yang tinggi, agar lebih jauh terdengar.

4. Muazin hendaklah bersuara keras dan bagus, agar menarik lebih banyak orang untuk datang ke tempat salat.

"Rasulullah SAW telah berkata kepada Abdullah bin Zaid, "Ajarkanlah lafaz azan kepada Bilal, karena sesungguhnya suaranya lebih keras dan lebih baik daripada suaramu," HR Abu Dawud.

5. Suci dari hadas maupun najis

6. Membaca salawat atas Nabi SAW setelah selesai azan. Kemudian membaca do'a setelah azan.

7. Berdo'a diantara azan dan iqamah, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis berikut:

"Dari Anas bin Malik, ia berkata, "Rasulullah telah berkata, 'do'a (permintaan) di antara azan dan iqamah tidak ditolak," HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizi. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya