SUARA INDONESIA JEMBER

Jelang Masa Cuti, Bupati Hendy Resmikan Operasional Angkutan Sewa Khusus Tak Berizin

Fathur Rozi (Magang) - 21 September 2024 | 22:09 - Dibaca 605 kali
News Jelang Masa Cuti, Bupati Hendy Resmikan Operasional Angkutan Sewa Khusus Tak Berizin
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menyampaikan sambutan di Pendopo Wahyawibawagraha, sebelum peresmian titik jemput angkutan online di kawasan Stasiun Jember, Sabtu (21/9/2024). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Empat hari menjelang masa cuti, Bupati Jember Hendy Siswanto, meresmikan titik jemput angkutan daring di kawasan Stasiun Jember yang dikelola oleh Koperasi Giat Bersama Sejahtera (GSB), Sabtu (21/9/2024). Peresmian itu juga disusul dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara GSB dengan aplikator.

Namun, langkah bupati yang izin cutinya telah diteken oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mulai 25 September ini, terkesan terburu-terburu. Ini lantaran koperasi yang telah berbadan hukum itu belum mengantongi izin resmi tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) seusai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018.

Informasi yang diperoleh, izin ASK itu masih dalam proses pengajuan di Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, dan hingga diresmikan masih belum turun. Ditengarai, peluncuran titik jemput dan penandatanganan PKS dilakukan lebih awal karena berkejaran dengan waktu. Karena Bupati Hendy hampir memasuki masa cuti. Meski demikian, apakah boleh menerabas aturan menteri perhubungan?

Bupati Hendy Siswanto irit bicara saat ditanya tentang hal itu. Bahkan, suami Kasih Fajarini tersebut juga tak menjelaskan secara gamblang apakah koperasi mitra pemkab itu telah mengantongi izin atau belum. Dia juga terkesan gamang ketika menjawab pertanyaan wartawan. “Insyaallah sudah memiliki izin," ujarnya, seusai melakukan peresmian titik jemput di Stasiun Jember.

Kebenaran jika penyedia jasa ASK belum mengantongi izin terjawab oleh Bendahara Umum Dewan Perwakilan Pusat Himpunan Usaha Daring, Riko Suroso. Menurutnya, peresmian yang menanggalkan izin tersebut karena ada permintaan dari penyedia jasa yang mengklaim telah melakukan konsolidasi. "Kalau ini sampai tidak segera diindahkan, nanti aplikasi yang kena," ucapnya.

Izin tersebut, kata dia, baru akan turun dua bulan setelah pengajuan yang dilakukan awal September, saat koperasi tersebut kali pertama dibentuk. Dalam rentang waktu normal, harusnya izin itu baru keluar awal November mendatang. Artinya, setelah Hendy memasuki masa cuti kampanye setelah mencalokan kembali sebagai bupati.

Meski demikian, Riko mengaku telah membicarakan hal itu dengan Dinas perhubungan (Dishub) Jember dan Dishub Jawa Timur, kendati peresmian digelar sebelum izin keluar. "Jadi ini sudah berproses dan memang itu aturannya. Kami telah mengikuti regulasi yang ada," tutur pria yang juga sebagai konsultan Koperasi GSB tersebut.

Menilik Permenhub PM 118 Tahun 2028, perizinan ASK diatur pasal 11 ayat 1. Pasal itu menyebutkan, perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan ASK. Sedangkan pada pasal 13 ayat 1 pada beleid yang sama menyatakan, izin ASK itu bisa berupa izin baru, pembaruan masa izin atau perubahan dokumen izin.

Sementara, Nur Andrito Febriawan, Area Operasional Manager Go-Jek, perusahaan aplikator yang menjadi mitra koperasi, mengaku bahwa penandatanganan perjanjian ini berpacu dengan waktu. Dia juga menyatakan, izin ASK sampai masih belum ada. Dan masih diusahakan. “Mungkin bisa ditanyakan ke koperasi," ucapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi (Magang)
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya