JEMBER - Pengembangan kasus pemerasan oleh Muhamad Erwin (ME) dan Mohamad Abdullah (MA) ternyata menyeret dua tersangka lain.
Adalah TO (40) warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember akhirnya juga berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yang baru ini, menurut keterangan polisi masih ada kaitan dengan tersangka sebelumnya.
Mereka, bekerja bersama dengan berbagi peran dan mengaku sebagai jurnalis untuk menakut-nakuti korban.
Mereka mengancam korban, akan dimuat dalam berita di salah satu media massa jika tidak diberi uang.
Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika kepada wartawan membenarkan penangkapan itu.
"Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak ditetapkan sebagai DPO," ungkap Wakapolres Jember, Rabu (16/06/2021) malam.
Bahkan menurut Wakapolres, TO juga pernah masuk sel tahanan selama 4 tahun. Dengan kasus penganiayaan.
"Menurut catatan kepolisian, tersangka TO pernah dipenjara selama 4 tahun," beber Kadek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan bersama kedua tersangka lain di sel tehanan Polres Jember, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, (Aliansi Jurnalis Independen) AJI Jember, mendesak polisi untuk bisa mengusut tuntas kasus ini.
Termasuk kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dengan modus yang sama.
“Setiap jurnalis akan selalu terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat. Sehingga cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” ujar Ira Rachmawati, Ketua AJI Jember pada Rabu (16/06/2021).
Dengan demikian, Kabupaten Jember telah menorehkan kembali, deretan daftar nama tindak pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi