JEMBER, Suaraindonesia.co.id – Aktivis Pendidikan Subariyanto, mempertanyakan anggaran Jember Teacher Fest 2023 yang rencana akan dibebankan kepada guru.
Menurut Subari, peningkatan kompetensi guru itu bagus untuk meningkatkan kualitas. Dan dirinya sangat mendukung.
“Namun yang saya sayangkan di brosur itu terdapat tulisan biaya investasi senilai Rp 200 ribu. Ini kan artinya guru harus membayar Rp 200 ribu untuk mengikuti diklat tersebut,” papar Subari, Selasa (10/10/2023), via sambungan selulernya.
Menurutnya, mengacu pada brosur yang beredar, jika guru tidak membayar iuran tersebut maka berpotensi tidak bisa mengikuti diklat.
“Jika begitu, berarti ada guru yang bisa meningkatkan kompetensinya dan tidak bisa ikut karena tidak bisa membayar,” sambungnya.
Dirinya kembali mempertanyakan, tujuan dari acara tersebut, apakah benar-benar ingin meningkatkan potensi dan mutu guru atau ada niat lain.
“Apa ada niat terselubung untuk berbisnis di pendidikan? Tolong pendidikan jangan dibuat ajang bisnis. Karena meningkatkan kompetensi pendidikan merupakan salah satu hak guru,” bebernya.
Ia lantas menyebut regulasi yang mengatur itu adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Tepatnya tercantum pada pasal 14 ayat 1. Jadi guru jangan dibebankan biaya dengan mengikuti diklat seperti ini. Karena guru selama ini harus mengeluarkan tenaga, pikiran dan waktu,” paparnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ilham Wahyudi, salah seorang guru SMP di Jember. Menurutnya, kegiatan Jember Teacher Fest 2023 harus diikuti oleh guru ASN dan non-ASN yang diselenggarakan oleh Pemkab Jember.
“Kalau tujuannya untuk peningkatan kompetensi guru saya setuju. Namun, yang saya tidak setuju haru berbayar. Menurut info yang saya terima harus mencapai 10 ribu guru,” bebernya.
Dirinya mempertanyakan, mengapa harus 10 ribu guru dan pembayaran Rp 200 ribu digunakan untuk apa.
“Ini harus jelas. Mohon maaf kami keberatan. Katanya ini untuk pengembangan kompetensi guru. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen semua punya hak untuk mendapatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono saat dikonfirmasi tak banyak memberikan penjelasan. “Monggo minta informasinya ke penyelenggara,” ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ambang Hari Laksono |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi