JEMBER - Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Suko Winarno menanggapi cepat keluhan para guru honorer yang tertolak saat melakukan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Setelah dirinya mempelajari, salah satu faktor penyebab tertolaknya pendaftaran, dikarenakan persyaratan yang dimasukkan tidak memenuhi ketentuan, salah satunya terkait Surat Keputusan (SK).
"Untuk pendataan PPG salah satu syarat adalah surat keputusan. Di Kabupaten Jember itu, syaratnya harus sampai tahun 2019," ujar Suko menjelaskan, Jumat (17/02/2022) siang lewat kontak selulernya.
Khusus Kabupaten Jember sendiri, pada tahun 2019 masih banyak yang belum memiliki SK Bupati Jember.
"SK Bupati itu, mulai era Pak Hendy ini. SK Bupati yang ditandatangani secara kolektif. Kemudian, untuk petikannya ditandatangani oleh Pak Bambang (mantan kepala dinas pendidikan sebelumnya)," ungkapnya.
Pejabat yang saat ini juga merangkap sebagai Kepala BKD Jember ini pun kembali meminta, agar semua pihak bisa mempelajari kembali aturan yang sudah ditetapkan oleh panitia secara gamblang.
"Jika pendaftar masuk website begitu mencantumkan posisi 1 januri 2019, SK berbunyi GTT sekolah, dengan begitu otomatis tertolak dan tidak akan bisa meneruskan pendaftarannya," sebutnya.
Terkait syarat utama untuk mengikuti peserta PPG, menurut Suko adalah mereka yang berstatus pegawai tetap
"Kalau saya melihat dari menu itu, syaratnya harus PNS, honorer daerah, honor sekolah dan honor yayasan," sebutnya.
Terkait keabsahan SK yang ditandatangani Bupati H.Hendy pihaknya memastikan tidak ada masalah dan sah serta bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang masalah, kalau yang dibuat mendaftar tahun 2019 SK GTT, itu faktor tidak lolosnya" sanggahnya.
Selain Dinas Pendidikan Jember, pihaknya juga menyarankan agar Aktivis Pendidikan PGRI Jatim menanyakan dan berkonsultasi kepada panitia pusat.
"Yang harus dipertanyakan kepada pemerintah pusat, mengapa harus 2019, bukan 2022," pintanya.
Kendati begitu, pihaknya tetap terbuka membuka ruang diskusi kepada Aktivis PGRI Jatim, untuk bisa duduk bersama, mencarikan solusi bersama terkait keluhan itu.
"Kita sangat terbuka dengan Aktivis Pendidikan PGRI. Bahkan, pernah seminggu dua kali," tutup Suko.
Diberitakan sebelumnya, Aktivis Pendidikan PGRI Jatim, mengaku kecewa dengan Bupati Jember.
Aktivis menilai, Bupati Jember kurang serius memperjuangkan nasib guru honorer Kabupaten Jember.
"Honorer belum digaji. Bahkan, SK yang diterbitkan Bupati Hendy tidak bisa dijadikan syarat mengikuti sertifikasi," ungkap Ilham saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (17/02/2022) siang.
Menurut Ilham, pengajuan sertifikasi PPG oleh pusat sudah ditolak permanen.
"Setelah saya tanya konfirmasi kepada Bidang Ketenagakerjaan Dispendik Jember Ismail. Alasannya, SK terbitan Jember bukan pengangkatan. Tapi penetapan," ungkapnya dengan nada kecewa.
Dengan kejadian tersebut, sebagai aktivis pendidikan pihaknya sangat menyayangkan.
"Contoh Lumajang dan kabupaten lain, semua tidak ada masalah. Hanya Jember yang bermasalah," tegas Ilham.
Lebih jauh Ilham kembali menyampaikan, rasa kekesalannya atas kebijakan yang dinilai merugikan itu.
"Kami merasa 'tertipu' dan 'diprank' oleh Bupati Jember. Kalau tidak ada solusi, kami akan kembali turun ke jalan," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi