SUARA INDONESIA JEMBER

Pinjam Rp 240 Juta Diminta Melunasi Rp 503 Juta, Nasabah Bank Jatim Kecewa

Imam Hairon - 27 October 2021 | 05:10 - Dibaca 3.72k kali
Peristiwa Pinjam Rp 240 Juta Diminta Melunasi Rp 503 Juta, Nasabah Bank Jatim Kecewa
Kantor Bank Jatim Unit Tanggul, Kabupaten Jember

JEMBER - Salah seorang nasabah Bank Jatim H.Zainal Abidin mengaku kecewa dengan pelayanan Bank Jatim Unit Tanggul dengan tunggakan yang dibebankan kepadanya.

Dirinya menceritakan, sebelumnya pada Tanggal 24 Maret 2020 dia mengajukan kompen kredit lama memperbaharui dengan baru dengan pokok pinjaman sebesar Rp 240 juta.

Diakuinya, saat itu ditemui salah seorang petugas bernama Ari yang saat ini sudah pindah ke Kabupaten Banyuwangi.

"Dengan santai saya bicara, saya tanya satu hal yang sangat penting bagi saya selaku nasabah, kalau saya melunasi sebelum jatuh tempo bagaimana," ujarnya menceritakan, Selasa (26/10/2021) di ruang kerjanya.

Pegawai Kecamatan Bangsalsari ini juga mengakui petugas tersebut meyakinkan, untuk penyelesaian cukup sisa pokok ditambah finalti.

"Kurang lebih 2 persen dari sisa pinjaman pokok, jadi awalnya saya lega," paparnya.

Anehnya, sambung dia, setelah pihaknya meminta penjelasan kepada petugas yang baru bernama Bapak Tri Ari, jumlahnya diluar nalar.

Padahal, kata dia, sampai sekarang sudah 19 kali setoran dan dirinya mengakui tidak pernah menunggak karena sudah dipotongkan dari gaji.

"Tri Ari namanya. Dengan bahasa kurang enak, bapak tidak bisa kompen lagi. Bisanya, 7 tahun lagi, dengan ketus dia menjawab. Akhirnya, saya minta rincian sisa tanggungan saya, ternyata masih berkurang 10 juta, jadi tersisa Rp 230 juta, " ujar H.Zainal menirukan.

"Bunga dan sisa pokok yang dibebankan kepada saya selaku nasabah yang harus dilunasi oleh saya dan belum saya jalani Rp 260 juta. Jadi rincian yang harus saya bayar Rp 503 juta kalau tidak keliru, rinciannya ada di rumah," imbuhnya dengan wajah tidak semangat.

Dirinya juga tidak menyangka. Karena bunga saja yang harus dibebankan kepada dirinya lebih besar dari pinjaman pokok.

"Akhirnya saya konfirmasi ke Bank Jatim Jember. Dia mengatakan, iya memang betul pak. Saya disodori aturan PK (Perjanjian Kredit) lain tahun 2021. Ternyata nasabah kalau ingin melunasi, harus menyelesaikan sisa bunga plus pokok yang belum dijalani," lugasnya.

Bagi pegawai negeri seperti H.Zainal yang sudah mulai sakit-sakitan, kebijakan itu dinilai sangatlah berat dan terkesan mencekik.

"Sangat kecewa. Karena bunga yang dibebankan sangat tidak rasional lagi. Maksud saya, saya melunasi kalau sudah pensiun tidak punya tanggungan lagi ke Bank Jatim," lugasnya.

Sementara petugas Bank Jatim Bagian Kredit Tetap (Kretap) Bank Jatim Unit Tanggul Tri Ari, saat dikonfirmasi lewat selulernya merespon upaya konfirmasi wartawan.

Kendati begitu, dirinya tidak berkanan untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait persoalan tersebut lewat seluler. 

"Untuk masalah ini, yang bisa menjawab adalah atasan saya nggeh. Atau bisa konfirmasi ke Bank Jatim Tanggul saja tidak apa-apa. Saya mendapatkan perintah, untuk menjawab di kantor nggeh," jawabnya singkat.


Berita Butuh Verifikasi dan Tindak Lanjut

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya