SUARA INDONESIA JEMBER

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Situbondo Nekat Bunuh Sang Kekasih

Wildan Mukhlishah Sy - 13 January 2022 | 22:01 - Dibaca 2.83k kali
Peristiwa Daerah Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Situbondo Nekat Bunuh Sang Kekasih
Kapolsek Sukowono, saat memberikan keterangan kepada media. Foto: istimewa

JEMBER- Seorang pemuda asal Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Sitobondo Syaliem Yudha Prawira (26) tega menganiaya kekasihnya sendiri Wahyu Nur Madhani (21), warga Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, hingga tewas, Kamis (13/1/2022). 

Kapolsek Sukowono AKP Putu Adi Kusuma memaparkan, motif pelaku diduga karena cemburu saat mendengarkan percakapan korban bersama selingkuhannya, yang sedang melakukan panggilan video (video call) dengan menggunakan beberapa kata tidak senonoh. 

"Pelaku mendengarkan komunikasi antara pacarnya dan selingkuhannya, lewat video call. Ada kata-kata yang tidak senonoh, sehingga pelaku merasa cemburu dan naik pitam," paparnya. 

Pelaku yang merasa emosi kemudian mencekik leher korban dan membekap mulutnya, dengan menggunakan celana yang ada di lemari dalam kamar korban. 

"Kemudian dibekap juga oleh pelaku, menggunakan celana di sekitar kamarnya, yang ada di lemari. Hingga membuat korban tewas," jelas Kapolsek. 

Beberapa saat kemudian, ibu korban datang dan masuk melalui jendela karena pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah sebelumnya sempat berulang kali memangil nama korban, namun tidak mendapatkan jawaban. 

Ketika melihat putrinya yang dalam keadaan tidak sadarkan diri, orang tua korban panik dan berusaha memanggil bidan terdekat untuk memastikan kondisi korban. 

Kapolsek menambahkan, ayah korban yang tiba di lokasi kejadian, berusaha untuk mencari telpon genggam milik anaknya, sampai akhirnya bertemu dengan pelaku yang sedang bersembunyi di kamar berbeda. 

"Waktu bapaknya mencari hp korban, kemudian bertemu dengan pelaku di kamar berbeda. Karena korban telah dipindahkan ke kamar tengah sebelumnya. Nah saat itu, sempat terjadi adu jotos antara bapak korban dan pelaku," ucapnya. 

Meski sempat kabur melalui jendela, namun naas tersangka berhasil ditangkap oleh orang tua korban yang dibantu oleh warga sekitar, untuk selanjutnya diamankan di Polsek setempat. 

"Bapaknya menyusul, mengejar dan meneriaki pelaku. Kemudian dibantu oleh para warga sekitar dan akhirnya kami berhasil mengamankan korban," pungkas AKP Putu Adi. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan pembunuhan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya