SUARA INDONESIA JEMBER

Tolak Besaran UMK Jember 2022, Sarbumusi Gelar Unjuk Rasa

Wildan Mukhlishah Sy - 06 December 2021 | 18:12 - Dibaca 1.16k kali
Peristiwa Daerah Tolak Besaran UMK Jember 2022, Sarbumusi Gelar Unjuk Rasa
Aksi unjuk rasa Sarbumusi Jember menolak UMK Jember 2022. Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

JEMBER- Serikat Burush Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember, menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan besaran Upah Minumum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2022.

Demonstrasi tersebut dilakukan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Senin (6/12/2021).

Massa meminta agar Bupati Jember Hendy Siswanto, mengirimkan surat rekomendasi baru kepada Gubernur Jawa Timur yang tentang jumlah UMK yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember, yakni sebesar Rp. 2.400.000.

Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruq menjelaskan, upah yang ditetapkan sama sekali tidak megalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sementara harga kebutuhan masyarakat semakin meningkat.

“Kami menolak upah murah dan nilai UMK Jember 2022, sama sekali tidak ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Seperti diketahui UMK Jember Tahun 2022 yang ditetapkan dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kabupaten/Kota, yakni Rp. 2.355.662.

Jumlah tersebut juga merupakan angka yang sama dengan besaran UMK Jember pada tahun 2020 dan 2021.

“Kami meminta SK Gubernur dicabut dan menetapkan kembali untuk besaran UMK,” tegas Pria yang juga merupakan anggota Depekab Jember tersebut.

Lebih lanjut, Faruq mengancam bahwa para buruh agak melaksanakan mogok kerja secara massal dari 6 sampai 8 Desember 2021, jika Bupati tidak mengirimkan rekomendasi terkait usulan UMK baru kepada Gubernur.

Selain itu, dirinya juga meminta agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur dapat menindak tegas jika ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan UMK 2022 atau melanggar peraturan yang berlaku.

“Kalau memang perusahaan tidak mampu memberikan upah sesuai ketentuan UMK, bisa mengajukan permohonan pengupaan sesuai mekanisme yang sudah ada,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Hendy Siswanto menegaskan tujuan yang dimilikinya adalah membenahi Jember, termasuk kesejahteraan masyarakat. 

Untuk itu, pihaknya sangat mendukung usulan yang diajukan oleh para buruh untuk menaikkan UMK tersebut.

“Saya mendukung usulan dari teman-teman buruh untuk menaikkan UMK diangka Rp. 2.400.000, upah buruh harus meningkat,” katanya.

Menurutnya kenaikan UMK Jember harusnya selaras dengan iklim investasi yang ada, sehingga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan menurunkan angka kemiskinan. 

Hendy berjanji akan segera mengirimkan rekomendasi usulan UMK baru yang telah ditandatangani, kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Izinkan saat ini kan saya tandatangani dan kami kirimkan langsung kepada Gubernur hari ini juga,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya