SUARA INDONESIA JEMBER

Menambah Amalan dengan Puasa Sunah yang Dikerjakan Dalam Setahun

Wildan Mukhlishah Sy - 12 October 2021 | 15:10 - Dibaca 1.12k kali
Peristiwa Daerah Menambah Amalan dengan Puasa Sunah yang Dikerjakan Dalam Setahun
Ilustrasi(Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id)

JEMBER-Umat muslim dalam setahun diwajibkan untuk berpuasa selama sebukan penuh pada bulan Ramadan.

Sedangkan bulan-bulan lain bisa digunakan untuk mengganti puasa yang batal pada bulan Ramdan.

Selain itu, dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, ada pulan puasa-puasa yang sunah dikerjakan selama setahun, sebagai berikut:

1. Puasa Enam Hari dalam Bulan Syawal, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah,

"Dari Abu Ayyub, Rasulullah SAW telah berkata, 'barang siapa puasa dalam bulan Ramadan, kemudian ia puasa pula enam haro dalam bulan Syawal, adalah seperti puasa sepanjang masa," HR Muslim.

2. Puasa Arafah, yakni puasa yang dikerjakan pada tanggal sembilan bulan dzulhijjah. 

Sebagaimana yang sabda Rasulullah dalam hadis,

"Dari Abu Qatadah. Nabi SAW. Telah berkata, 'puasa hari Arafah itu menghapus dosa dua tahun: Satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang," HR Muslim.

Sedangkan untuk orang yang sedang berhaji tidak disunahkan untuk berpuasa.

"Dari Abu Hurairah, Ia berkata, 'Rasulullah SAW. Telah melarang berpuasa pada hari Arafah di Padang Arafah," HR Ahmad dan Ibnu Majah.

3. Puasa 'Asyura, puasa pada tanggal 10 Muharam. 

Hal ini merujuk pada sabda Rasullah SAW,

"Dari Abu Qatadah. Rasulullah SAW. Telah berkata, 'puasa hari 'Asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu," HR Muslim.

4. Puasa Bulan Sya'ban, yang didasarkan pada hadis berikut,

"kata Aisyah, 'saya tidak melihat Rasulullah sAW. Menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain dalam Ramadan, dan saya tidak melihat beliau dalam bulan-bulan lain berpuasa lebih banyak daripada bulan Sya'ban," HR Bukhari dan Muslim.

5. Puasa hari Senin dan hari Kamis, seperti yang disebutkan dalam hadis berikut,

"dari Aisyah, "Nabi besar SAW. Memilih waktu puasa hari Senin dan hari Kamis," HR Tirmizi.

6. Puasa tengah bulan yakni pada tanggal 13, 14 dan 15 dari tiap-tiap bulan Qamariyah (Tahun Hijriah), hal ini didasarkan pada hadis berikut,

"dari Abu Zarr. Rasulullah SAW telah berkata, 'hai Abu Zarr, apabila engkau hendak puasa tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas," Riwayat Ahmad dan Nisai. (Fiqih Islamiyah)

Itulah puasa-puasa sunah yang dapat dijadikan amal setiap tahun.

Adapun puasa secara terus menurus terutama pada dua hari raya dan hari Tasyriq hukumnya haram. Selain dari waktu-waktu tersebut maka hukumnya makruh, sebagaimana yang telah sabda Rasulullah dalam hadis berikut,

"bahwasanya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, yang wajib engkau bayar, begitu juga dirimu dan keluargamu, semua mempunyai hak yang wajib engkau bayarkan. Maka dari itu, hendaklah engkau berpuasa (sewaktu-waktu), dan tidur (di waktu yang lain). Dekatilah keluargamu, dan berikanlah hak mereka satu per satu," HR Bukhari. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya