SUARA INDONESIA, JEMBER- Polemik pemberhentian Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Edy Santoso, terus berlarut-larut. Setelah diganti oleh Penjabat (Pj) Kades, pelayanan dan kegiatan desa ternyata belum sepenuhnya lancar.
Hingga kini, Pj kades tak berani mencairkan anggaran desa lantaran ada penolakan dari sebagian masyarakat pendukung mantan kades. Imbasnya, selama tujuh bulan terakhir hak-hak perangkat desa, serta RT RW tak bisa diberikan.
Sejak Juni hingga Desember ini, mereka belum menerima honor yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sebagaimana diketahui, Edy diberhentikan setelah tersandung kasus korupsi anggaran desa.
Mencari solusi atas permasalahan itu, DPRD Kabupaten Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sebagai respons atas keluhan masyarakat. DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan perangkat serta masyarakat desa setempat.
"Hak tersebut perlu segera tersampaikan. Tidak seperti saat ini," ujar Wakil DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, seusai menggelar RDP di Kantor DPRD Jember, Selasa (10/12/2024).
Terlebih, kata Dedy, Pj Kades Mundurejo telah memiliki SK. Maka sudah seharusnya untuk segera mengusulkan pencairan anggaran, setidaknya terkait belanja wajib desa.
Sebab, yang ditakutkan olehnya, jika APBDes tidak segera dicairkan, hal tersebut akan berdampak pada masyarakat Desa Mundurejo, termasuk perangkat desa.
Selain itu, ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menghalang-halangi tanpa menyebut golongan ataupun kelompok. Sedangkan Pj Kades sudah memiliki SK sejak 19 Juni.
"Maka Pj Kades memiliki kewenangan untuk membahas APBDes dan mencairkannya bersama bendahara desa. Selain Pj kades tidak bisa. Maka harus diterima, dan perlu disampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.
Sementara, Pj Kades Mundurejo, Nurul Mausuf mengatakan, pihaknya telah memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai surat menyurat.
Namun, hal yang berkaitan dengan anggaran desa, meliputi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), belum bisa dicairkan.
"Sehingga sampai dengan hari ini untuk perangkat desa mulai bulan Juni hingga Desember 2024, belum bisa menerima haknya. Termasuk RT dan RW, serta unsur perangkat yang lain," jelasnya.
Hal tersebut, kata dia, disebabkan oleh permasalahan yang belum selesai, khususnya yang berkaitan dengan pemberhentian Kades Mundurejo, Edy Santoso. "Sehingga, sebagian masyarakat beranggapan, kades sebelumnya masih menjabat," paparnya.
Atas hal itu, dirinya berharap agar masyarakat Desa Mundurejo yang mengikuti rapat bersama anggota dewan dapat menyampaikan situasi tersebut kepada seluruh warga yang ada di desa. "Agar bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan hasil rapat," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi