SUARA INDONESIA JEMBER

Rukun dan Sunat saat Menyembelih Hewan Sebelum Dikonsumsi

Redaksi - 21 June 2022 | 19:06 - Dibaca 2.17k kali
Khazanah Rukun dan Sunat saat Menyembelih Hewan Sebelum Dikonsumsi
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Menyembelih secara bahasa ialah melenyapkan roh hewan untuk dimakan menggunakan alat tajam yang tidak terbuat dari tulang ataupun kuku.

Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa hewan akan halal untuk dimakan saat ia disembelih atas nama Allah SWT. Sebaliknya jika tidak, maka hewan tersebut haram dikonsumsi meski ia adalah binatang ternak.

Sementara dalam hadis Rasulullah, dijelaskan bahwa hewan yang halal dimakan tanpa disembelih hanya ikan dan belalang.

"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, (yaitu) ikan dan belalang," HR Ibnu Majjah.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid menyembelih hewan memiliki rukun dan sunat yang telah ditentukan oleh syariat.

Rukun menyembelih ada tiga perkara yakni sebagai berikut:

1. Penyembelih adalah orang Islam atau ahli kitab (yang berpegang pada kitab Allah selain Al-Qur'an) dan dilakukan dengan sengaja.

"Makanan (sembelihan) orang-orang uang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka," QS Al-Maidah 5.

2. Hewan yang disembelih adalah yang dihalalkan oleh hukum syara.

3. Alat yang diperbolehkan digunakan untuk menyembelih hewan ialah semua barang tajam, kecuali gigi, kuku dan segala macam tulang.

"Dari Rafi' bin Khadij, 'Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, makanlah olehmu, kecuali karena gigi dan kuku'," HR Bukhari dan Muslim.

Sementara untuk menyembelihnya bisa dilakukan dengan cara-cara yang berikut:

Pertama, hewan yang dapat disembelih di lehernya maka hendaklah ia disembelih di sana, dipotong urat tempat yamg dilewati makanan dan tempat keluarnya napas, kedua urat tersebut wajib putus.

Kedua, jika hewan tersebut tidak dapat disembelih di lehernya karena ia liar atau telah jatuh ke dalam lubang sehingga tidak bisa untuk disembelih secara normal maka penyembelihannya bisa dilakukan di daerah manapun dari badannya, asalkan ia dapat mati karena luka.

Dari Rafi' ia berkata, "Kami pernah berserta Rasulullah dalam perjalanan. Kami bertemu dengan seekor unta kepunyaan suatu kaum yang lari, sedangkan mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya. Maka dilemparlah (unta itu) oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya lalu unta itu mati. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya binatang ini ada bertabiat seperti tabiat binatang liar, pada binatang-binatang yang seperti ini perbuatlah oleh kamu demikian," HR Jamaah Ahli Hadis.

Kemudian, sunat menyembelih ialah sebagai berikut:

1. Memotong dua urat yang ada di kanan dan kiri leher agar hewan yang disembelih lebih cepat mati.

2. Hewan yang memiliki leher yang panjang, maka disunatkan untuk disembelih di bagian pangkal leher, hal tersebut juga dimaksudkan agar hewan itu lekas matinya.

3. Hewan yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah rusuk bagian kiri, agar lebih mudah untuk orang-orang yang menyembelihnya

4. Sunah dihadapkan ke arah kiblat

5. Membaca basmalah dan dilanjutkan dengan salawat atas nabi.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat tiga bahwa membaca basmalah adalah syarat agar hewan sembelihan halal untuk dimakan. Dan sebagian ulama pun berpendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya