SUARA INDONESIA JEMBER

Mengenal Istilah Miqat serta Perannya Dalam Ibadah Haji Dan Umrah

Redaksi - 21 January 2022 | 15:01 - Dibaca 5.51k kali
Khazanah Mengenal Istilah Miqat serta Perannya Dalam Ibadah Haji Dan Umrah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER-Dalam ibadah haji maupun umrah terdapat istilah miqat yang perlu diketahui oleh para jamaah sebelum melalukakan rangkain rukun dan wajib. Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, miqat memliki arti tempat yang ditentukan dan masa tertentu. 

Sementara itu dalam tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) miqat ialah tempat atau waktu yang telah ditetapkan Rasulullah SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji ataupun umrah.

Sebagaimana maknanya maka miqat memiliki dua jenis, yakni miqat zamani dan miqat makani.

Miqat Zamani 

Miqat zamani ialah ketentuan waktu pelaksanaan ihram. Untuk ibadah haji dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbitnya matahari saat hari Raya Idul Adha yakni tanggal 10 Bulan Dzulhijjah.  

Merujuk pada waktu miqat tersebut, maka ihram haji wajib dilakukan dalam rentang masa dua bulan 9½ hari.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa bulan-bulan yang disepakati untuk berhaji ialah bulan Syawal, Dzulkaidah serta sepuluh hari di bulan Dzulhijjah tahun Hijriah.

"Dari Ibnu Umar, "Bulan haji itu ialah bulan Syawal, Dzulkaidah dan sepuluh hari bulan Dzulhijjah," HR Bukhari.

Sedangkan untuk umroh miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Miqat Makani 

Miqat Makani berarti ketentuan tempat untuk memulai ihram haji ataupun umrah. 

Adapun untuk ketentuan miqat makani terbagi pada beberapa tempat sesuai dengan kediaman masing-masing. Yakni sebagai berikut:

  1. Mekkah, ialah tempat miqat bagi orang-orang yang tinggal di Mekkah, artinya ihram bisa dimulai dari rumah masing-masing.
  2. Zul Hulaifah, ialah miqat untuk orang-orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengannya.
  3. Juhfah, untuk orang-orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengannya. Namun, tempat ini telah rusak, sehingga orang-orang dari arah sini mengambil miqat dari kampung terdekat dari sana, yakni Rabig.
  4. Qarnul Manazil, merupakan nama sebuah bukit, yang berjarak kurang lebih 80,640 kilo meter dadi Mekkah. Bukit ini menjadi miqat bagi orang-orang yang berasal dari Nadjil-Yaman dan Nadjil Hijaz, dan yang sejajar dengannya.
  5. Zatu 'Irqin, merupakan miqat bagi orang-orang yang datang dari Iraq dan negeri-negeri yang sejajar dengannya.
  6. Yalamlam, merupakan nama suatu bukit dari bukit Tuhamah. Bukit ini adalah miqat untuk orang-orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia dan yang sejajar dengannya.
  7. Bagi warga negara yang berada di antara Mekkah dan miqat-miqat tersebut, maka miqatnya adalah negeri mereka sendiri.
Berdasarkan gelombang keberangkatan, jamaah haji ataupun umrah asal Indonesia dapat mengambil miqat dari beberapa tempat.

Bagi jamaah gelombang satu, yang mendarat di Madinah, dapat mengambil miqat di Bir Ali atau Zul Hulaifah.

Untuk yang gelombang dua, yang turun di Jeddah, terdapat beberapa pilihan untuk mengambil miqat, yakni sebagai berikut:

  • Dari asrama haji atau embarkasi haji.
  • Saat masih di dalam pesawat ketika meliwati Yalamlam ataupun Qaranul Manazil.
  • Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 28 Maret 1980 yang dikukuhkan kembali pada 19 September 1981, tentang Keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat, maka jamaah asal Indonesia boleh mengambil miqat saat sampai di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Perlu diingat, setelah sampai pada tempat-tempat miqat tersebut, maka sudah diwajibkan untuk ihram (berniat), salat sunah dua rakaat dan berniat ihram, kemudian bertolak menuju Mekkah untuk tawaf juga sa'i.

Jika berhalangan maka wajib membayar dam atau denda, yakni dengan memotong seekor kambing yang sah untuk dijadikan kurban. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya